Saat anda membeli sebuah apartemen pastikan apartemen tersebut memiliki surat-surat yang lengkap. Saat anda memeriksa kelengkapan surat tersebut pastikan jika anda mengetahui jenis surat kepemilikan apartemen. Jika anda belum mengetahuinya dalam artikel berikut akan kami berikan informasi selengkapnya.
Salah satu bukti sah jika anda memiliki sebuah apartemen adalah memiliki sertifikat apartemen yang dapat menjadi bukti sah dan juga legal atas hak dan kepemilikan properti tersebut. Sebelum anda membeli sebuah unit apartemen pastikan anda memperhatikan kelengkapan suratnya agar anda terhindar dari hal-hal merugikan.
Dalam artikel berikut kami akan memaparkan apa itu yang dimaksud dengan sertifikat apartemen dan jenis-jenis surat milik apartemen. Untuk anda yang berniat membeli apartemen pastikan anda membaca informasi dari artikel ini sampai habis agar mendapat keseluruhan informasinya.
Apa itu sertifikat apartemen?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang jenis surat kepemilikan apartemen akan lebih baik jika anda paham apa yang dimaksud dengan sertifikat apartemen itu sendiri. Secara umum sertifikat apartemen merupakan sebuah dokumen resmi yang digunakan sebagai hak kepemilikan seseorang atas apartemen.
Berikut Jenis Surat Kepemilikan Apartemen yang Wajib Anda Ketahui
- Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)/Hak Guna Bangunan Milik
Jenis surat milik apartemen yang satu ini diatur menurut pasal 1 angka 11 dalam UU Rumah Susun. Sertifikat hak milik sarusun (SHMSRS) adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas hal mil, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara dan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan.
Atau dalam artian lain jika SHMSRS ini merupakan hak guna bangunan milik seseorang atas unit apartemen tanpa kepemilikan terhadap hak atas tanah. Hak guna dalam bangunan satuan rumah susun ini memiliki status hak guna bangunan milik. Yang berarti apartemen dibangun di atas tanah milik perusahaan tertentu.
Dalam urusan fungsionaris, sertifikat hak milik atas satuan rumah susun pada umumnya sama dengan sertifikat hak milik untuk rumah. Namun, yang menjadi perbedaan di antara keduanya adalah sampul sertifikat hak milik satuan rumah susun berwarna pink, sedangkan untuk sertifikat hak milik rumah berwarna hijau.
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Berdeda dengan sertifikat hak milik satuan rumah susun. Jika sebuah apartemen berdiri di atas tanah milik negara atau pemerintah atau tanah wakaf, maka kepemilikan tanah berada di pihak ketiga. Yang berarti sertifikat yang dimiliki oleh pemilik unit hanya sertifikat kepemilikan bangunan gedung saja.
Kelemahan dari apartemen yang berdiri di atas tanah milik negara atau wakaf adalah bangunan yang bisa diubah atau di alihfungsikan oleh pemilik tanah yang meminta kembali hak atas tanahnya. Sehingga sangat mungkin terjadi jika bangunan yang sebelumnya apartemen kemudian secara tiba-tiba di alihfungsikan.
- Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
Hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan hak yang berisikan kewenangan bagi seseorang atau perusahaan untuk merecanakan guna bangunan. Guna bangunan dalam hal ini mencangkup peruntukan tanah yang digunakan demi keperluan usaha. Pada umumnya, hak pengelolaan lahan ini diberikan kepada pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pengembang atau perusahaan tertenu yang hendak membangun sebuah apartemen. Oleh karena itu, sertifikat hak pengelolaan tanah cukup berbeda dengan sertifikat apartemen secara umum. Surat ini memiliki kekuatan yang cukup lemah, terbatas pada “kelola” bukan kepemilikan.
- Strata Title
Secara umum strata title belum digunakan di keperpustakaan hukum yang ada di indonesia. Namun, istilah ini telah banyak digunakan pada dunia property negeri sebrang seperti singapura dan Australia. Strata title diartikan sebagai salah satu potensi kepemilikan bersama terhadap suatu bangunan hunian susun.
Dalam pengertian lain, strata title adalah hak milik bersama atas ruang publik dalam sebuah bangunan dan hak khusus atas ruang pribadi. Dengan adanya strata title ini maka pemilik apartemen dapat menggunakan ruang publik di sebuah apartemen yang ditinggalinya seperti fasilitas umum dengan aturan yang berlaku bersama.
Secara konsep, strata title adalah hak yang terpisah atas tanah, bangunan, air dan udara dalam sebuah lokasi. Sehingga hak ini membuat adanya stratifikasi antara bagian-bagian mana saja. Yang bisa diakses atau digunakan secara privat dan umum beserta dengan aturan yang membersamainya.
Jika anda ingin membeli sebuah apartemen pastikan terlebih dahulu jika apartemen yang akan anda beli adalah apartemen yang dikembangkan oleh pengembang yang tepercaya seperti perusahaan kontraktor Dacore. Hal tersebut akan membantu anda mempermudah saat anda mengurus surat kepemilikan sebuah apartemen.
Perusahaan kontraktor Dacore merupakan sebuah perusahaan kontraktor di bidang konstruksi. Yang mencangkup bidang perumahan, gedung, desain interior, arsitektur, furniture dan renovasi. Perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun ini berlokasi di daerah Gading Serpong, Tangerang. Demikian beberapa informasi yang bisa kami sampaikan seputar jenis surat kepemilikan apartemen dan perusahaan kontraktor dacore. Semoga beberapa informasi yang bisa kami berikan kepada anda bisa membantu anda menambah pengetahuan tentang jenis-jenis surat kepemilikan apartemen.